"Warga yang mendengar teriakan saksi pun segera menangkap pelaku," imbuh Kompol Deni Rusnandar.
Warga lalu menyerahkan pelaku MAR kepada polisi.
Sedangkan pelaku E masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang kami amankan adalah MAR (27), warga Cimahi Selatan."
"Sementara pelaku E masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
"Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diketahui sempat menuju daerah Limbangan, Garut, dan Cimahi Selatan,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini keberadaan pelaku E belum diketahui.
Polisi terus berupaya mencari barang bukti kendaraan hasil curian yang masih belum ditemukan.
Baca Juga: Banyak Motor Mogok Gegara Terjang Banjir di Jalan Jogja-Solo Prambanan dan Exit Tol Jogonalan Klaten
Atas perbuatannya MAR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
MAR terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***