"Warga yang mendengar teriakan saksi pun segera menangkap pelaku," imbuh Kompol Deni Rusnandar.
Warga lalu menyerahkan pelaku MAR kepada polisi.
Sedangkan pelaku E masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang kami amankan adalah MAR (27), warga Cimahi Selatan."
"Sementara pelaku E masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
"Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diketahui sempat menuju daerah Limbangan, Garut, dan Cimahi Selatan,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini keberadaan pelaku E belum diketahui.
Polisi terus berupaya mencari barang bukti kendaraan hasil curian yang masih belum ditemukan.
Baca Juga: Banyak Motor Mogok Gegara Terjang Banjir di Jalan Jogja-Solo Prambanan dan Exit Tol Jogonalan Klaten
Atas perbuatannya MAR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
MAR terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Inspratif Warga Sulap Sungai Kotor Penuh Sampah Jadi Destinasi Wisata Alam Brintik River Side di Kebonarum Klaten
Lebaran Idul Fitri Mudik ke Klaten Jawa Tengah? Yuk Piknik ke Agrowisata Buah Jambu Kristal, Metik Sendiri dan Makan Sepuasnya Gratis
Banyak Motor Mogok Gegara Terjang Banjir di Jalan Jogja-Solo Prambanan dan Exit Tol Jogonalan Klaten
5 Karyawan Kantor Pos Prambanan Klaten Termasuk Ibu Hamil Terjebak Banjir Dievakusi Pakai Perahu Karet
Mobil Avanza Ban Pecah Tabrak Tiang Lalu Nyungsep di Tegalan Jalan Jogja-Solo Ceper Klaten, Begini Kondisi 2 Penumpang
5 Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Bullying Siswa SMP di Bandung, Gegara Berawal dari Masalah Pinjam Sepeda Motor
Pura-pura Bertamu, Pria 56 Tahun di Garut Tega Berbuat Asusila terhadap Tetangganya Bawah Umur Lalu Kabur