PURBALINGGA, PORTALOKA.ID - Kepercayaan yang diberikan oleh calon mertua justru dimanfaatkan oleh seorang pria berinisial DK (26) untuk melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polsek Pengadegan bersama Polres Purbalingga, dengan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dua unit sepeda motor yang telah digadaikan.
Janji Manis Berujung Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Februari 2025 bahwa kejadian ini terjadi pada 16 dan 19 Januari 2025.
Baca Juga: Pertama Kali Dalam Sejarah! 961 Kepala Daerah Berbaris Rapi untuk Dilantik Serentak oleh Prabowo
Korban, Ahmad Harris Suranto (48), warga Desa Pesunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, bersama anak perempuannya, harus menelan pil pahit setelah motor mereka raib akibat ulah sang calon menantu gadungan.
DK, pria asal Dukuh Tapen, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, merancang aksinya dengan cerdik.
Ia menjalin hubungan asmara dengan anak korban dan berhasil mendapatkan kepercayaan keluarga.
Dengan alasan membutuhkan kendaraan untuk bekerja, ia meminjam motor korban dan anaknya.
Namun, alih-alih digunakan untuk bekerja, kedua motor itu justru digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memacari anak korban dan berjanji akan menikahi. Selanjutnya meminjam dua unit sepeda motor (milik korban dan anaknya) dengan alasan untuk bekerja namun kemudian digadaikan,” jelas Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto.
Menurut penyelidikan, satu unit motor Honda Beat digadaikan seharga Rp5 juta, sementara motor lainnya hanya Rp1,5 juta. Setelah berhasil menggondol kendaraan, DK menghilang tanpa jejak.
“Karena korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pengadegan dibantu Subnit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Kasat Reskrim.