Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Suzuki Carry vs Honda Vario di Pracimantoro Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia
Pelarian Berakhir di Pengadegan
Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan.
Tim Unit Reskrim Polsek Pengadegan yang dibantu Subnit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Kebumen, keberadaan DK akhirnya terdeteksi. Pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, ia berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pengadegan.
Baca Juga: Adu Banteng Motor Vario vs Mobil Carry di Pracimantoro Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia
Bersama dengan tersangka, polisi turut menyita dua unit sepeda motor dan dua STNK sebagai barang bukti.
Motif Ekonomi, Uang Hasil Gadai Ludes
Saat diinterogasi, DK mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa aksi kriminal tersebut dilakukan karena desakan ekonomi.
Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. Namun, uang hasil gadai sebesar Rp6,5 juta itu telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya.
Baca Juga: Layani 35,9 Juta Pengusaha UMKM, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Kredit Rp626,6 Triliun
Atas perbuatannya, DK kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam hubungan yang masih dalam tahap perkenalan. Jangan sampai janji manis berujung tragis seperti yang dialami keluarga korban di Purbalingga ini.***
Artikel Terkait
Jangan Lupa Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Resep Ximilu Sop Buah yang Populer di Hongkong, Pas Buat Ide Jualan Takjil Bulan Puasa
4 Makanan Tradisional Populer dan Legendaris Khas Jawa Barat yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup, Nomor 3 Bentuknya Unik
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Masuk Dalam Sejarah Pelantikan Seluruh Kepala Daerah, Dilantik Sendirian Tanpa Wakil Bupati
Inilah 4 Sambal Khas Sunda yang Wajib Hadir dalam Setiap Makan, Pas Disajikan Bersama Lalapan
Ada Syarat Tambahan! Tenaga Honorer Wajib Penuhi 4 Ketentuan Berikut, Jika Mau Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025