berita

Ada Syarat Tambahan! Tenaga Honorer Wajib Penuhi 4 Ketentuan Berikut, Jika Mau Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:22 WIB
Ini syarat tambahan bagi honorer untuk diangkat jadi pppk paruh waktu (BKN)

PORTALOKA.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 merupakan momen yang ditunggu-tunggu.

Namun, pada tahun ini, terdapat empat syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan yang ditandatangani MenPAN RB, Rini Windyantini pada 13 Januari 2025 itu, mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Mau Cek Penetapan NIP PPPK di MOLA BKN? Yuk, Intip 7 Tahapan Berikut agar Tahu Progresnya

Pengangkatan PPPK tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai honorer.

Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.

Penataan tenaga honorer dilakukan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Akan tetapi, MenPAN RB menuturkan, pengangkatan PPPK hanya dilakukan bagi peserta yang menempati peringkat terbaik dalam seleksi.

Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!

Selain itu, peserta juga harus memenuhi lowongan yang dibutuhkan.

Jika, tenagah honorer telah mengikuti rangkaian seleksi tetapi tidak memenuhi lowongan yang dibutuhkan, maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Lantas, apa saja empat syarat tambahan pada pengangkatan PPPK Paruh Waktu?

1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini