Baca Juga: Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah
2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN.
4. Mampu menjaga netralitas.
Itulah empat kriteria tambahan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Prabowo Saat Lantik 961 Pimpinan Daerah: Demokrasi Kita Hidup, Berjalan, Dinamis
Momen Prabowo Salami Satu Persatu 961 Pimpinan Daerah yang Dilantik
Resep Ximilu Sop Buah yang Populer di Hongkong, Pas Buat Ide Jualan Takjil Bulan Puasa
4 Makanan Tradisional Populer dan Legendaris Khas Jawa Barat yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup, Nomor 3 Bentuknya Unik
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Masuk Dalam Sejarah Pelantikan Seluruh Kepala Daerah, Dilantik Sendirian Tanpa Wakil Bupati
Inilah 4 Sambal Khas Sunda yang Wajib Hadir dalam Setiap Makan, Pas Disajikan Bersama Lalapan