Kombes Ari mengatakan, uang hasil curian sudah dibagi rata kepada masing-masing pelaku.
Masing-masing mendapatkan Rp10,5 juta.
"Uangnya sudah ada yang ditransfer untuk bayar utang dan ada juga yang ditransfer ke keluarganya," ujarnya.
7. Bukan Aksi Pertama
Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya komplotan perampok tersebut sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Mereka melancarkan aksinya di wilayah Pekalongan, Pemalang, dan Demak pada Januari-Februari dengan modus pecah ban.
8. Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga sepeda motor, enam ponsel, dan satu buah obeng untuk menusuk ban serta pakaian yang digunakan pelaku.
Ada pula rekaman CCTV yang juga dijadikan barang bukti.
9. Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk mengambil barang.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. ***