Namun apesnya, temannya malah menjual emas itu ke toko yang sama.
"Korban dan pegawai toko masih ingat dengan ciri-ciri emas yang akan dijual teman pelaku," tuturnya.
Pegawai toko kemudian menghubungi anggota Polsek Telukbetung Selatan.
Petugas langsung menginterogasi orang yang menjual emas tersebut.
Orang itu mengaku hanya diperintah oleh pelaku SY untuk menjualnya.
Sementara orang tersebut tidak mengetahui kalau emas itu merupakan hasil curian di toko tersebut.
Pelaku SY akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi.
SY melakukan aksi tersebut untuk membiayai sekolah 2 anaknya.
Hal itu karena suaminya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 kalung emas seberat 20 gram, 1 nota pembelian toko emas, dan 1 gelang emas anak.
Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 362 KUHP hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.
Artikel Terkait
Pemuda dan Remaja Cewek Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Tembakau Sintetis di Cilacap, Ngaku Beli Lewat Situs Web, Segini Harganya
Kades Karangkemiri Jeruklegi Kehilangan Mobil Honda CR-V, Polresta Cilacap Langsung Gercep 'Terimakasih, Alhamdulillah Masih Rezeki Saya'
Kambing Usia 5 Bulan Masuk Sumur Sedalam 12 Meter di Karanganom Klaten, Diduga Kaget saat Ada Orang Lewat
Kolam Renang Jembatan Swiss di Rancah Ciamis, Sensasi Jalan di Atas Sungai Cijolang yang Eksotis, Piknik Asik Bayarnya Cuma Goceng
Angkat Kisah Maya Azka, Film Petaka Gunung Gede Gabungkan Horor dan Drama Sahabat Sejati
Aksi Licik 2 Sahabat Maling Motor Honda Beat Hitam di Panjang Utara Bandar Lampung, Pelaku Temani Korban Lapor ke Polisi
Supir Truk Nekat Bakar Teman Wanita Hidup-hidup di Bandar Lampung, Cemburu Korban Jalan dengan Pria Lain
Pria Maling Laptop di Lingkungan Sekolah di Bandar Lampung Lalu Dijual di Medsos, Endingnya Ditangkap di Rumah Makan