Selasa, 1 September 2026

Pengakuan Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi yang Ditangkap Polresta Cilacap: Pakai Kunci T Cuma Hitungan Menit Saja

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 6 Februari 2025 | 13:11 WIB
Tim Resmob Polresta Cilacap, Jawa Tengah mengamankan 3 orang, yakni SUS (50) asal Brebes, SO (37) asal Tegal, dan AS (39) asal Ciamis.  (Instagram @humaspolrestacilacap)
Tim Resmob Polresta Cilacap, Jawa Tengah mengamankan 3 orang, yakni SUS (50) asal Brebes, SO (37) asal Tegal, dan AS (39) asal Ciamis. (Instagram @humaspolrestacilacap)

Baca Juga: Resmi Dibuka, Ratusan Warga Datangi Kampung Kuliner Boga Loka di Polanharjo Klaten, Serbu Makanan Gratis Ada Opor Bebek hingga Dawet

"Mobil yang diambil terparkir di depan toko."

"Kita lewat, kalau ada mobil pikap kita berhenti," imbuh SUS.

Sebanyak 3 orang ditangkap Tim Resmob Polresta Cilacap, Jawa Tengah diduga terlibat dalam sindikat pencurian mobil pikap. (Instagram @humaspolrestacilacap)

Selain SUS, SO dan AS, polisi juga memburu seorang pelaku berinisial AR (34) asal Purbalingga.

Polisi telah memasukan AR dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, eorang penadah, NT (56) asal Ciamis juga diamankan polisi.

Baca Juga: SAH! Hamenang Wajar Ismoyo - Benny Indra Ardhianto Resmi Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Klaten Jawa Tengah

Kronologi Ungkap Kasus

Pengungkapan kasus berawal dari meningkatnya laporan pencurian mobil di wilayah Cilacap dalam 2 bulan terakhir.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Resmob Polresta Cilacap, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob dari beberapa polres di Polda Jawa Barat berhasil menangkap para pelaku.

Ketiga pelaku diamanakan di daerah Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat.

Para pelaku menyasar mobil pikap yang diparkir di pinggir jalan atau di depan rumah.

Dalam melakukan aksi, mereka menggunakan kunci letter T dan mampu membobol kendaraan dalam hitungan menit. ***

 

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X