Kamis, 4 Juni 2026

Ini Isi Tuntutan Dosen ASN ISI Yogyakarta Agar Tukin Segera Dibayarkan: Ketidakpahaman Pejabat Bukan Alasan

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Selasa, 4 Februari 2025 | 07:35 WIB
Puluhan dosen ASN ISI Yogyakarta menggelar aksi damai karena tunjangan kinerja (tukin) tak kunjung dibayar sejak 2020 lalu. (Portaloka.id/Frista Zeuny)
Puluhan dosen ASN ISI Yogyakarta menggelar aksi damai karena tunjangan kinerja (tukin) tak kunjung dibayar sejak 2020 lalu. (Portaloka.id/Frista Zeuny)

PORTALOKA.ID - Puluhan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta gelar aksi damai pada Senin, 3 Februari 2025.

Aksi tersebut diselenggarakan karena tunjangan kinerja (tukin) para dosen ASN tak kunjung dibayar sejak 2020 silam.

Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti-Saintek Yogyakarta, Titis Setyono Adi Nugroho mengatakan, sebenarnya Tukin ini tidak dibayarkan sejak tahun 2014.

Namun berdasarkan nomenklatur baru, pencairan Tukin terhitung sejak tahun 2020, sehingga pihaknya menuntut pembayaran setelah lebih dari 4 tahun menunggu.

Baca Juga: Gelar Aksi Damai Setelah 4 Tahun Tukin ASN Tak Kunjung Dibayarkan, Selama Ini Dosen ISI Yogyakarta Hanya Terima Gaji UMR

Sementara dalam aksi itu, Guru Besar Teater ISI Yogyakarta, Prof. Yudiaryani turut membacakan 7 poin tuntutan tentang tukin tersebut.

Tuntutan pertama, tujuan diberikannya tukin oleh pemerintah yaitu untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme ASN di lingkungan kampus.

Hal itu tentu akan berdampak pada peningkatan kinerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara komprehensif.

"Kedua, bahwa di tahun 2025 harmonisasi antar Kementrian dan DPR telah terjadi kesepakatan, sehingga Tukin 2025 harus segera dicairkan secepatnya," jelas Yudiaryani.

Baca Juga: ASN Batal Pindah IKN, Netizen Soroti Mangkraknya Rumah Dinas Menteri Rp14 Milyar: Entar Waktunya Pindah Malah Minta Renovasi

Pada poin ketiga, Tukin 2020-2024 merupakan hak dosen ASN Kemenristek-Dikti yang sekarang Kemendikti-Saintek.

Hal itu dimaksudkan, karena para dosen telah melakukan segala kegiatan akademis dengan beban kinerja dosen yang sangat berat untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Poin keempat, berbagai argumentasi hukum yang dijadikan alasan untuk meniadakan pencairan Tukin 2020-2024 harusnya menjadi prioritas Pemerintahan Prabowo untuk segera membuat kebijakan bagi terealisasinya pencairan tukin 2020-2024," tambahnya.

Lebih lanjut pada poin kelima, Yudiaryani menjelaskan, dosen ASN Kemendikti-Saintek telah menjalankan tugas Tri Dharma Pendidikan Tinggi (PT) dengan baik.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X