Selasa, 2 Juni 2026

Kerugian Rp 3,4 Miliar, Polisi Bali Gencar Mencari Pelaku Perampokan, Penyiksaan dan Pencurian Aset Kripto dari WNA Ukraina

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 20:46 WIB
Ilustrasi - Polisi buru pelaku perampokan turis Ukraina di Bali (Freepik/Waewkidja)
Ilustrasi - Polisi buru pelaku perampokan turis Ukraina di Bali (Freepik/Waewkidja)

BALI, PORTALOKA.ID - Kasus perampokan mengerikan mengguncang Bali! Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial II menjadi korban penculikan dan penyiksaan oleh sekelompok pelaku yang diduga berasal dari Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan.

Kerugian yang diderita korban mencapai Rp3,4 miliar dalam bentuk aset kripto.

Kronologi Perampokan

Insiden ini terjadi pada 15 Desember 2024 di Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Tabrak Pohon Hingga Mobil Terbalik, Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan di Jakarta Selatan

Korban yang tengah berkendara dengan mobil BMW putih bersama sopirnya, tiba-tiba dicegat oleh dua mobil yang menghalangi jalan.

Empat pria berpakaian serba hitam, mengenakan masker, dan bersenjata pisau, palu, serta pistol langsung menarik korban dan sopirnya.

Keduanya diborgol, kepalanya ditutup kain hitam, lalu dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan.

Di vila tersebut, korban dipukuli dan dipaksa mentransfer aset kripto miliknya ke akun para pelaku.

Baca Juga: Usai Pesta Miras, Seorang Pria di Manado Aniaya Teman Sendiri Dengan Benda Tajam

Tidak hanya menderita kerugian finansial, korban juga mengalami luka serius akibat penyiksaan yang dilakukan.

Polisi Gencar Memburu Pelaku

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan bahwa sembilan orang yang diduga terlibat telah dipanggil melalui konsulat masing-masing. Namun, hingga saat ini, mereka tidak menggubris panggilan polisi.

Polda Bali telah menggelar dua kali pra-rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, kedutaan besar, serta imigrasi guna mengusut tuntas kasus ini.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X