MANADO, PORTALOKA.ID - Seorang pria tega menganiaya temannya sendiri dengan menggunakan benda tajam, Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA.
Insiden itu terjadi di Kelurahan Mahawu Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Korban adalah HS (24), warga Kelurahan Banjer Lingkungan VII.
Sementara, pelaku JT merupakan teman dari korban sendiri.
Baca Juga: Dewan Kebudayaan Ciamis Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Bupati Ciamis Budi Waluya
Menurut keterangan saksi, pelaku dan korban, serta rekan-rekan lainnya usai menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah bangunan kosong.
Namun, sekitar pukul 00.30 WITA sempat terjadi cekcok antara JT dan HS.
Hal itu dikarenakan JT menuduh HS mencuri uang dari dompetnya.
Tak lama, adu lidah itu berujung tindak kekerasan di mana JT menyerang korban secara brutal dengan benda tajam.
Korban sempat melarikan diri, tetapi HS terjatuh setelah berlari sekitar 750 meter.
Imbas dari kejadian itu, HS pun mengalami luka di bagian rusuk kiri, belakang pinggang, dan kedua kakinya.
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa HS, pihak keluarga pun segera melapor ke Polresta Manado.
Dikutip dari laman Tribrata News Polresta Manado, Kapolsek Tuminting, AKP Ronald Varit Sabaja mengatakan pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tuminting gun menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
5 Fakta Tabrakan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta, Kecelakaan Dipicu Mobil Fortuner Tabrak Bokong Vios
Kapan Nisfu Syaban 2025? Ini Waktu dan Keutamaannya serta Ibadah yang Dianjurkan
Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Sleman Yogyakarta, Sempat Mengoles Balsam pada Jasad Korban
Pendaftaran Telah Ditutup, Saatnya Menunggu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Barunya!
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
Motif Pembunuhan Anak pada Ibu Kandung di Sleman Yogyakarta, Penganiayaan Terjadi Sejak Akhir Tahun 2024