Sabtu, 18 Juli 2026

Kronologi Penyelidikan Jaringan Narkoba Nasional oleh Polda DIY, Sebagian Barang Bukti Dimusnahkan

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Kamis, 30 Januari 2025 | 19:33 WIB
Polda DIY berhasil membongkar kasus narkoba jaringan nasional (Portaloka.id/Frista Zeuny)
Polda DIY berhasil membongkar kasus narkoba jaringan nasional (Portaloka.id/Frista Zeuny)

Baca Juga: Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Warga Sragen, Jawa Tengah Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

Akhirnya, polisi menangkap tersangka TH di depan Alfamidi di wilayah kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Dari tersangka TH penyidik mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10046,52 gram," ungkap Fajri.

Pada saat pemeriksaan, tersangka TH mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F.

Mereka bertemu di wilayah madura dan hingga saat ini, tersangka F masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Kronologi 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Pangtelu Nguter Sukoharjo, Terpeleset saat Main Keong

Lebih lanjut Fajarini menerangkan, pengungkapan ini merupakan penyelidikan yang cukup signifikan untuk wilayah Polda DIY.

Meski demikian, hal tersebut bukanlah kebanggaan atas dipindahkannya para tersangka ke wilayahnya.

"Tetapi di sini kami lebih berpesan bahwa untuk peran terhadap narkoba ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tegas Fajarini.

Pihak Polda DIY pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini.

Baca Juga: Kondisi 5 Kendaraan Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta

Dari sejumlah barang bukti tersebut disisihkan juga sebanyak 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

Selain itu, sisa barang bukti juga digunakan sebagai kepentingan persidangan di pengadilan.

Atas tindakan merugikan itu, tersangka FR dan HW dijerat pasal 114.

Sedangkan tangka TH dan RH dikenakan pasal 132 junto pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 7 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X