Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih
4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.
Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.***
Artikel Terkait
Anti Gagal! Resep Caramel Pudding ala Chef Devina, Tanpa Oven dan Susu Tetap Enak
Pegawai Honorer TVRI NTT Meninggal saat Cuci Mobil, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Rp14 Miliar Raib Tanpa Jejak, Ratusan Calon Jamaah Tertipu Penipuan Umroh PT HMS, Polda DIY Buka Posko Pengaduan
10 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Sukabumi, Rating Bintang 4 Up, Cek Alamat dan Jam Bukanya
Mobil Angkot Tabrak 5 Sepeda Motor dan 1 Mobil Avanza di Garut, 9 Orang Luka-luka dan 7 Kendaraan Rusak
Chicken Stick Saus Barbeque, Resep Rumahan Rasa Resto untuk Ide Jualan Laris