Minggu, 19 Juli 2026

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 22:09 WIB
BPJS Kesehatan hapus kelas 1,2 dan 3 diganti dengan KRIS (Ist)
BPJS Kesehatan hapus kelas 1,2 dan 3 diganti dengan KRIS (Ist)

PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.

Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.

Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.

Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan ‘Cegah Stunting Itu Penting’, Dukung Upaya Pemerintah Tekan Angka Stunting Indonesia

Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.

Besaran Iuran Lama Masih Berlaku

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:

Baca Juga: Mau Daftar Kuliah? Cek 50 Universitas Terbaik di Indonesia Berikut Ini Agar Tak Menyesal Nantinya

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X