PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.
Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.
Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.
Besaran Iuran Lama Masih Berlaku
Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:
Baca Juga: Mau Daftar Kuliah? Cek 50 Universitas Terbaik di Indonesia Berikut Ini Agar Tak Menyesal Nantinya
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
Artikel Terkait
Anti Gagal! Resep Caramel Pudding ala Chef Devina, Tanpa Oven dan Susu Tetap Enak
Pegawai Honorer TVRI NTT Meninggal saat Cuci Mobil, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Rp14 Miliar Raib Tanpa Jejak, Ratusan Calon Jamaah Tertipu Penipuan Umroh PT HMS, Polda DIY Buka Posko Pengaduan
10 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Sukabumi, Rating Bintang 4 Up, Cek Alamat dan Jam Bukanya
Mobil Angkot Tabrak 5 Sepeda Motor dan 1 Mobil Avanza di Garut, 9 Orang Luka-luka dan 7 Kendaraan Rusak
Chicken Stick Saus Barbeque, Resep Rumahan Rasa Resto untuk Ide Jualan Laris