Minggu, 19 Juli 2026

Tok! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten yang Ditetapkan oleh MenPAN RB

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Jumat, 17 Januari 2025 | 17:44 WIB
Ilustrasi- Nominal Gaji di PPPK Paruh Waktu di Banten (pexel/ Markus Winkler)
Ilustrasi- Nominal Gaji di PPPK Paruh Waktu di Banten (pexel/ Markus Winkler)

PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu.

Peraturan itu tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 termasuk soal gaji PPPK paruh waktu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja.

Para pegawai ini nantinya mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Hemat dan Lezat! Resep Indomie Goreng Carbonara Ala Anak Kos yang Serba Pas - Pasan

Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 di Banten?

Sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Selain itu, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten 2025:

1. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32

2. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39

Baca Juga: Asyik! Honorer Tak Lulus CPNS 2024 dan PPPK Tahap 1 Akan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Menduduki 7 Jabatan Ini, Yuk Segera Daftar

3. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01

4. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X