KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang residivis yang baru keluar penjara Januari 2024, MH (47) kembali ditangkap polisi.
MH diamankan polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara mengedarkan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Solo, Anang Dwi memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri uang asli.
Anang Dwi memperkenalkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Cara tersebut dapat membantu masyarakat membedakan uang asli dan palsu.
"Jika dilihat, uang asli memiliki warna yang jelas, benang pengaman yang berubah warna saat terkena cahaya, dan motif batik kawung yang sangat kecil," kata Anang Dwi, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
Anang Dwi menuturkan metode tersebut mudah dilakukan untuk mengenali uang asli.
Salah satu langkah penting adalah meraba permukaan uang yang memiliki teknik cetak khusus.
Artikel Terkait
Update Kasus Penemuan Mayat Bayi Dikubur di Kebun Tlogowatu Kemalang Klaten, Pelaku Diduga Warga Sekitar
Pria Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu, Ketahuan saat Belanja Ikan Asin di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025
Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024