KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang residivis, MH (47) diamankan polisi Polres Klaten, Jawa Tengah.
Warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu terlibat dalam kasus uang palsu.
Pelaku pun dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
HM terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama di pasar tradisional."
"Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," kata kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
Pelaku ditangkap di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, MH belanja ikan asin menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Pedagang pun menyadari bahwa uang yang diberikan MH adalah uang palsu lalu berteriak.
"Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh saksi DS di pinggir jalan dekat pasar," imbuh AKBP Warsono.
Artikel Terkait
Kakek 72 Tahun Warga Sleman Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan Klaten, Diduga saat Hendak Menyeberang
Update Kasus Penemuan Mayat Bayi Dikubur di Kebun Tlogowatu Kemalang Klaten, Pelaku Diduga Warga Sekitar
Pria Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu, Ketahuan saat Belanja Ikan Asin di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025
Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten