Kamis, 4 Juni 2026

Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 15 Januari 2025 | 08:28 WIB
Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)
Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang residivis, MH (47) diamankan polisi Polres Klaten, Jawa Tengah.

Warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu terlibat dalam kasus uang palsu.

Pelaku pun dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

HM terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca Juga: Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama di pasar tradisional."

"Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," kata kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.

Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)

Pelaku ditangkap di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, MH belanja ikan asin menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga: Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025

Pedagang pun menyadari bahwa uang yang diberikan MH adalah uang palsu lalu berteriak.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh saksi DS di pinggir jalan dekat pasar," imbuh AKBP Warsono.

Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X