Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Lulus Tes PPG Otomatis jadi PPPK dan Berpeluang jadi PNS, Berlaku Mulai...
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.***
Artikel Terkait
Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu Vs Xenia di Simpang Toyan Kulon Progo Yogyakarta, 2 Kendaraan Ringsek
10 Hal Ini Bikin PNS dan PPPK Kehilangan Jabatan Bahkan Berhenti jadi ASN, Hindari dan Jangan Sepelekan!
Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Pohon Waru Setinggi 7 Meter Menimpa Warung Makan di Klaten
Terekam CCTV Detik-detik Kecelakaan Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu Vs Daihatsu Xenia, Diduga Sama-sama Ngeblong Bangjo Simpang Toyan Kulon Progo
Petani di Bulan Wonosari Klaten Merugi Gegara Tanaman Cabai Terkena Penyakit Jamur hingga Mengering dan Mati
Viral Patwal Mobil RI 36 Ugal-ugalan, Mahfud MD Kaget saat Tanya Siapa Pemiliknya kepada AI