Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Tewasnya Bripka Anditya, Anggota Polisi yang Tenggelam saat Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 13:24 WIB
Kronologi meninggalnya Bripka Anditya yang tenggelam saat menyelamatkan wisatawan di Pantai Pangandaran. (dok. Polda Jabar)
Kronologi meninggalnya Bripka Anditya yang tenggelam saat menyelamatkan wisatawan di Pantai Pangandaran. (dok. Polda Jabar)

PANGANDARAN, PORTALOKA.ID - Simak berikut ini kronologi meninggalnya Bripka Anditya Munartono (35) usai menyelamatkan wisatawan yang hampir tenggelam di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. 

Bripka Anditya meninggal dunia saat menjalankan tugas heroiknya menyelamatkan wisatawan di Pantai Pangandaran.

Anggota Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota itu gugur usai terseret ombak di Pantai Pangandaran pada Jumat, 3 Januari 2025 sore sekitar pukul 15.30 WIB. 

Saat itu, Bripka Anditya bersama rekannya Bripka Wahyu tengah berenang bersama keluarganya di sekitar Pos 4 Pantai Pangandaran.

Baca Juga: Bripka Anditya Meninggal dalam Aksi Heroiknya Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

Mereka lantas melihat seorang wisatawan, Sevina Azahra (14) yang hampir tenggelam. 

Bripka Anditya dan Bripka Wahyu lalu bergegas menyelamatkan wisatawan tersebut. 

Namun, saat akan menyelamatkan wisatawan itu, mereka justru terseret ombak hingga sejauh 40 meter dari bibir pantai. 

Bripka Wahyu berhasil menyelamatkan diri dengan menggunakan boogie board. 

Baca Juga: Sederet Barang Bukti dari Pelaku Judi Online di Pangandaran yang Diamankan Petugas, Ada Laptop hingga iPhone 13

Sementara Bripka Anditya dan Sevina diselamatkan oleh kapal nelayan yang kebetulan berada di lokasi kejadian. 

Beruntung nyawa Bripka Wahtu dan Sevina terselamatkan.

Namun sayangnya Bripka Anditya meninggal dunia saat perjalanan menuju RSUD Pandega Pangandaran. 

Tim medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Bripka Anditya. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Humas Polda Jabar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X