Dengan bermodalkan batu berdiameter kurang lebih 5cm yang didapatkan pelaku di daerah Nguter, Kabupaten Sukoharjo, pelaku menjalankan aksinya.
Perbuatan pelaku ini menyebabkan kerusakan pada armada bus Trans Jateng (BRT) no.05 bagian kaca depan, serta luka sobek pada bagian mata kiri bawah pengemudi bus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan atau denda paling banyak Rp 4,5juta.***
Artikel Terkait
5 Larangan di Bulan Rajab yang Harus Dihindari, Berikut Penjelasan Singkatnya!
Ingin Ramadhan 2025 Lebih Bermakna, Sekolah dan Pesantren Diwacanakan Libur Sebulan oleh Kemenag, Pernah Digagas Prabowo
Resep Cah Sayur atau Capcay ala Chef Rudy Choirudin, Menu Restoran Pindah ke Rumah Bikinnya Gampang
Sepanjang Tahun 2024 Ada 47 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kota Tegal
Mengenal Masjid Raya Baiturrahman, Saksi Bisu Sejarah dan Ikon Provinsi Aceh Indonesia
Ini Kado Baznas Ciamis untuk Hadiah Milad ke-4 Kampung Zakat Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis