WONOGIRI, PORTALOKA.ID - Pelaku pelemparan Bus Trans Jateng (BRT) Nomor 05 yang melintas di Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu tertangkap.
Pelaku berinisial AS (48), warga Desa Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil mengungkap kronologi serta motif pelaku melakukan perusakan berupa pelemparan batu pada bus Trans Jateng (BRT) Nomor 05 bernomor polisi AD 7576 OG.
Kendaraan yang dikendarai oleh Yustinus Aditya Nugraha (30) itu mengalami kerusakan pada bagian kaca depan serta mengakibatkan sopir luka pada bagian bawah mata sebelah kiri.
Baca Juga: Pelaku Pelemparan Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri di Selogiri Ditangkap, Ini Sosoknya
"Atas kejadian tersebut satu unit Bus Trans Jateng (BRT) mengalami kerusakan di bagian kaca dan pengemudi Saudara Yustinus Aditya Nugraha mengalami luka sobekan di bagian bawah mata sebelah kiri," ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri.
Kronologi Kejadian
Kejadian perusakan bus Trans Jateng tersebut terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Wonogiri-Solo, tepatnya di Desa Sendangijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Di tempat tersebut diduga pelaku melakukan pelemparan batu berukuran kurang lebih 5cm ke arah kaca bagian depan bus.
Motif Pelaku
Peristiwa perusakan itu diduga akibat pelaku merasa kesal dan emosi.
Pada saat perjalanan pulang dari bekerja dari Semanggi, Solo, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, pelaku sempat terpepet bus Trans Jateng (BRT) no. 05 di lampu merah depan kantor Kabupaten Sukoharjo.
Merasa kesal pelaku lalu mengejar bus tersebut dan berniat untuk membalas dendam.
Artikel Terkait
5 Larangan di Bulan Rajab yang Harus Dihindari, Berikut Penjelasan Singkatnya!
Ingin Ramadhan 2025 Lebih Bermakna, Sekolah dan Pesantren Diwacanakan Libur Sebulan oleh Kemenag, Pernah Digagas Prabowo
Resep Cah Sayur atau Capcay ala Chef Rudy Choirudin, Menu Restoran Pindah ke Rumah Bikinnya Gampang
Sepanjang Tahun 2024 Ada 47 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kota Tegal
Mengenal Masjid Raya Baiturrahman, Saksi Bisu Sejarah dan Ikon Provinsi Aceh Indonesia
Ini Kado Baznas Ciamis untuk Hadiah Milad ke-4 Kampung Zakat Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis