Kamis, 4 Juni 2026

Santri Pondok Pesantren di Boyolali yang Dibakar Hidup-hidup Menderita Luka Bakar Serius di Kaki hingga Pipi, Korban Jalani Perawatan Intensif

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Rabu, 18 Desember 2024 | 12:02 WIB
Santri pondok pesantren yang dibakar hidup-hidup di Boyolali menderita luka bakar serius di kaki hingga pipi. (dok. Humas Polres Boyolali)
Santri pondok pesantren yang dibakar hidup-hidup di Boyolali menderita luka bakar serius di kaki hingga pipi. (dok. Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Seorang santri berinisial SS (16) menjadi korban penganiayaan oleh tamu di Pondok Pesantren Darusy Syahadah Putra, Dukuh Gumukrejo, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Santri berinisial SS (16) ini dibakar karena dituduh mencuri handphone.

SS mengalami luka bakar serius hingga 38 persen di kedua kaki, tangan sebelah kiri, leher sebelah kanan dan sebagian pipi sebelah kanan.

Baca Juga: 5 Fakta Santri di Simo Boyolali Dibakar Tamu Pondok Pesantren Gegara Dituduh Mencuri HP, dari Kronologi hingga Motif

Korban SS saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Simo.   

Sebelumnya, korban dianiaya oleh pelaku berinisial MGS (21), yang mengaku sebagai kakak dari salah satu santri di Pondok Pesantren tersebut.

"Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di pondok pesantren kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban dan menuduhnya mencuri handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: Kondisi Santri di Simo Boyolali Pasca Dibakar Hidup-hidup oleh Tamu Pondok Pesantren, Tubuh Terluka Bakar 38 Persen

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengusut kejadian tersebut.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.

Berdasarkan kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga: Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ternyata Seorang Guru Agama, Ini Identitasnya! Datang ke Pondok Pesantren Bawa Botol Isi Bensin Pertalite

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali, sebab korban masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Tribratanews Boyolali

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X