Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran serta Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Boyolali," ujar Iptu Joko Purwadi. ***
Artikel Terkait
Selain Korek Api Ternyata Pelaku Tinggalkan Barang Ini setelah Bakar Santri Pondok Pesantren di Simo Boyolali
Keseruan BRI CoreLab di UIN Raden Fatah: Dekan Ajak Mahasiswa Upgrade Skill hingga GM Mednet Promedia Spill Strategi Konten SEO!
Santri di Boyolali Dituduh Curi HP Lalu Dibakar, Pihak Pondok Pesantren Darusy Syahadah Buka Suara
5 Fakta Santri di Simo Boyolali Dibakar Tamu Pondok Pesantren Gegara Dituduh Mencuri HP, dari Kronologi hingga Motif
Paguyuban Pembudidaya Perikanan Ciamis Tebar Sejuta Benih Ikan di Bendungan Leuwikeris
Kronologi Lengkap Santri Pondok Pesantren di Boyolali Dibakar Hidup-hidup Gegara Dituduh Mencuri HP
UPDATE TERBARU! Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Ciamis Gelar 'Pepatah Manis' dan Operasi Pasar Murah