Kamis, 4 Juni 2026

2 Pemuda yang Ditangkap Polres Kebumen di Depan Pos Ronda Sudah 3 Bulan Konsumsi Narkotika Tembakau Gorila, Ini Efeknya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 16 Desember 2024 | 07:02 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila. (Instagram @polreskebumen)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - AL (18) dan RZ (19) telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih 3 bulan.

AL dan RZ merupakan tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.

AL dan RZ diamankan di depan pos ronda, di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti Kasus 2 Pemuda Ditangkap Polres Kebumen di Depan Pos Ronda Gegara Narkotika Tembakau Gorila

Saat itu AL dan RZ dalam pengaruh tembakau gorila.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan dalam satu kali pembelian, tembakau gorila tersebut bisa mereka konsumsi dalam waktu 5 hingga 7 hari.

Hal ini menunjukkan tingkat kecanduan yang cukup serius.

AKP Heru Sanyoto mengungkapkan mereka mengalami halusinasi selama berjam-jam, yang dapat mempengaruhi kondisi fisik maupun psikologis pengguna.

Baca Juga: 2 Pemuda yang Ditangkap Polres Kebumen di Depan Pos Ronda Gegara Narkotika Tembakau Gorila Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka," kata AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.

AL dan RZ pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah," imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @polreskebumen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X