Minggu, 19 Juli 2026

Memilih Mundur, Berapa Gaji Miftah Maulana Habiburrahman Sebagai Utusan Khusus Presiden?

Photo Author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 19:06 WIB
Gus Miftah mengundurkan diri sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama, (Instagram @silaturahmikebangsaan)
Gus Miftah mengundurkan diri sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama, (Instagram @silaturahmikebangsaan)

PORTALOKA.ID - Sosok Miftah Maulana Habiburrahman atau yang juga dikenal dengan nama Gus Miftah, beberapa waktu ini viral karena berbagai pernyataannya yang mengundang kontroversi.

Hari ini Jumat, 6 Desember 2024, Miftah Maulana Habiburrahman menggelar konferensi pers dan mengumumkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, dan dengan penuh kesadaran saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam setelah berdoa bermuhasabah dan istikharah," kata Miftah, dikutip Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga: Tata Kelola Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan di Ajang Bergengsi The 15th IICD Corporate Governance Award

"Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan sarana keagamaan," ucapnya.

Memilih mundur sebagai Utusan Khusus Presiden, berapa gaji yang ditinggalkan Miftah?

Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah berhak menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.

Baca Juga: Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden dan Sebut Soal Mayor Teddy, Gus Miftah Ngaku Belum Terima Gaji

Adapun mengenai hak dan fasilitas yang diterima ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.

Sedangkan gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Breaking News! Gus Miftah Mengundurkan Diri sebagai Utusan Khusus Presiden: Bukan Karena Tekanan, Tapi...

Untuk tunjangan jabatan seorang menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, menurut peraturan yang ada total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X