Kamis, 4 Juni 2026

Polsek Karanganom Gerebek Penjual Minuman Keras di Jurangjero Klaten, Belasan Botol Miras Diamankan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 5 Desember 2024 | 07:03 WIB
Polsek Karanganom ungkap kasus tindak pidana penyimpanan dan penjualan minuman keras di Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. (Dok. Humas Polres Klaten)
Polsek Karanganom ungkap kasus tindak pidana penyimpanan dan penjualan minuman keras di Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Unit Reskrim Polsek Karanganom mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin, 2 Desember 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan bertujuan untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Karanganom.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto menjelaskan operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga: Bersih-bersih Gudang, Emak-emak di Bayat Klaten Disembur Kobra Jawa hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Patroli rutin itu dilakukan pada pukul 19.30 WIB.

Polisi mendapati seorang warga berinisial MID menyimpan dan menjual berbagai jenis miras.

"Tim patroli mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero."

"Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati tersangka menyimpan dan menjual miras dalam jumlah signifikan," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Portaloka.id, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga: Polres Klaten Gempur Peredaran Minuman Keras Sita Ratusan Botol, Ada Kelompok Pemuda yang Kedapatan Sedang Berpesta Miras

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

- 3 botol ukuran 1,5 liter jenis ciu

- 12 botol ukuran 600 ml jenis ciu

- 3 botol ukuran 600 ml jenis leci

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Humas Polres Klaten

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X