KLATEN, PORTALOKA.ID - Unit Reskrim Polsek Karanganom mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin, 2 Desember 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan bertujuan untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Karanganom.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto menjelaskan operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Patroli rutin itu dilakukan pada pukul 19.30 WIB.
Polisi mendapati seorang warga berinisial MID menyimpan dan menjual berbagai jenis miras.
"Tim patroli mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero."
"Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati tersangka menyimpan dan menjual miras dalam jumlah signifikan," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Portaloka.id, Rabu, 4 Desember 2024.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :
- 3 botol ukuran 1,5 liter jenis ciu
- 12 botol ukuran 600 ml jenis ciu
- 3 botol ukuran 600 ml jenis leci
Artikel Terkait
Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita, Berawal dari Laporan Warga
Potret Penampakan Gudang Miras Milik Wanita 29 Tahun di Jogonalan, Klaten, Digerebeg karena Laporan Warga
Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Didenda Rp 10 Juta
Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras
Ratusan Pelajar di Klaten Deklarasi Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba, Miras dan Judi
Polres Klaten Gempur Peredaran Minuman Keras Sita Ratusan Botol, Ada Kelompok Pemuda yang Kedapatan Sedang Berpesta Miras
Jelang Pilkada 2024, Polres Boyolali Gerebek Penjualan Miras, 2 Orang Diamankan, Ribuan Botol Disita