- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
Baca Juga: Link Download Logo Hari Guru 2024 Versi Kemenag: Guru Berdaya Indonesia Jaya
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI, dan Polri.
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Selamat! 37.849 Peserta Lulus SKD CPNS Kemenag 2024, Siap Lanjut SKB
Syarat Khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
c. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Artikel Terkait
Tok! Prabowo Resmi Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Kita Terus Berjuang Perbaiki
Detik-detik Adu Banteng Truk Box Isuzu vs Truk Mitsubishi di Perbatasan Wonogiri - Sukoharjo, 1 Kendaraan Terhempas Jatuh ke Parit
Proses Evakuasi Kecelakaan 2 Truk Box di Perbatasan Wonogiri - Sukoharjo, Truk Terguling dan Melintang di Tengah Jalan Sebabkan Kemacetan
Kecelakaan Scoopy Tabrak Bokong Truk Tronton di Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Truk Pengangkut Pasir Terguling di Bantul Yogyakarta, Gegara Tak Kuat Nanjak, Rusak Bagian Mesin
Minibus Terjun ke Jurang 7 Meter di Kulon Progo Yogyakarta, Dipicu Pecah Ban