Minggu, 19 Juli 2026

Cek di Sini! Persyaratan Peserta Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Desember 2024

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 1 Desember 2024 | 17:25 WIB
Berikut persyaratan seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat tahun 1446 H/2025 M. (Kemenag)
Berikut persyaratan seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat tahun 1446 H/2025 M. (Kemenag)

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak dalam keadaan hamil

- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah

Baca Juga: Link Download Logo Hari Guru 2024 Versi Kemenag: Guru Berdaya Indonesia Jaya

- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS

- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI, dan Polri. 

- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

Baca Juga: Selamat! 37.849 Peserta Lulus SKD CPNS Kemenag 2024, Siap Lanjut SKB

Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

c. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2024, Berikut Jenis Tes SKB Kementerian Agama serta Bobot Nilainya

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X