Minggu, 19 Juli 2026

Cek di Sini! Persyaratan Peserta Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Desember 2024

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 1 Desember 2024 | 17:25 WIB
Berikut persyaratan seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat tahun 1446 H/2025 M. (Kemenag)
Berikut persyaratan seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat tahun 1446 H/2025 M. (Kemenag)

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

a. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

b. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;

c. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan

d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Tidak Otomatis Diangkat Jadi PNS! Pelamar Lolos CPNS Harus Menjalani Masa Percobaan dan Memenuhi Persyaratan Ini

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

c. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;

d. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan

e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Kemenag 2024 untuk Santri Dibuka! Ini Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan, Jangan Sampai Tertinggal Ya!

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

a. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X