Korban justru bertemu dengan ayah pacarnya.
Korban pun memutuskan untuk pulang, tetapi tiba-tiba tangannya ditarik oleh pelaku.
Pelaku lalu mengajak korban masuk ke rumah triplek yang ada di dekat lokasi kolam renang tersebut.
3. Pelaku Ancam Sebar Foto Syur Korban
Korban tak berdaya melawan pelaku karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh milik korban yang dikirimkan ke pacarnya.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan foto telanjang dada korban jika tidak mau melakukan persetubuhan," ujarnya.
4. Sudah 6 Kali
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 6 kali.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di tempat yang sama dan di waktu yang sama yakni saat warga sedang melaksanakan salat Jumat.
5. Pelaku Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
***
Artikel Terkait
Wamenkop Turun Tangan Atasi Kisruh Susu Boyolali, Dorong KUD Masuk Industri Pengolahan Punya Pabrik Susu
Kakek 84 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Keduwang Wonogiri, Ditemukan Berjarak 500 Meter dari Lokasi Penemuan Tongkat
Siswi SD di Temanggung Dirudapaksa Ayah Pacarnya Berkali-kali, Modus Ancam Sebar Foto Syur
Kronologi Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Keduwang Wonogiri, Berawal dari Tak Mau Diajak Pulang Istri
Duel Pencari Rumput Vs Pitbull di Lereng Merapi Yogyakarta, Kuping Korban Hilang Setengah dan Jari Anjing Teputus
Polisi Menduga Pitbull Gigit Telinga Pencari Rumput Gegara Terancam Bukan Rabies, Begini Penjelasannya