Minggu, 19 Juli 2026

Berawal dari Chat WA, Siswi SD di Temanggung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Pacarnya Sebanyak 6 Kali, Ini Fakta-faktanya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 15 November 2024 | 13:34 WIB
Ilustrasi Siswi SD di Temanggung menjadi korban rudapaksa oleh ayah pacarnya. Ini fakta-faktanya. (Pixabay/Anemone123)
Ilustrasi Siswi SD di Temanggung menjadi korban rudapaksa oleh ayah pacarnya. Ini fakta-faktanya. (Pixabay/Anemone123)

Baca Juga: Kronologi Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD 6 Kali, Berawal dari Chat WA Janjian di Kolam Renang dengan Pacar

Korban justru bertemu dengan ayah pacarnya. 

Korban pun memutuskan untuk pulang, tetapi tiba-tiba tangannya ditarik oleh pelaku.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke rumah triplek yang ada di dekat lokasi kolam renang tersebut. 

3. Pelaku Ancam Sebar Foto Syur Korban

Korban tak berdaya melawan pelaku karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh milik korban yang dikirimkan ke pacarnya.

"Tersangka mengancam akan menyebarkan foto telanjang dada korban jika tidak mau melakukan persetubuhan," ujarnya. 

Baca Juga: 4 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Siswi SD oleh Pamannya di Bulukumba, Pelaku Ternyata Disuruh Ibu Kandung?

4. Sudah 6 Kali

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 6 kali. 

Perbuatan itu dilakukan pelaku di tempat yang sama dan di waktu yang sama yakni saat warga sedang melaksanakan salat Jumat. 

5. Pelaku Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X