Kamis, 4 Juni 2026

Cek Sekarang! Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag 2024

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:53 WIB
Jadwal SKD CPNS Kemenag 2024. (Instagram @kemenag_ri)
Jadwal SKD CPNS Kemenag 2024. (Instagram @kemenag_ri)

 

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024

SKD CPNS Kemenag 2024 akan digelar di dalam dan luar negeri. 

Untuk dalam negeri, pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2024 mulai 18 sampai 29 Oktober 2024. 

Sementara yang berada di luar negeri, pelaksanaannya pada 22-24 Oktober 2024. 

Baca Juga: Cek Jumlah Pesaing CPNS Kemenag 2024 di Sini, Ada yang Saingannya 3.000 Lebih dalam 1 Formasi, Ini Caranya

"Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri. Sementara untuk SKD di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya," kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. 

Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, SKD CPNS Kemenag 2024 dalam negeri dilaksanakan di 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi. 

Sedangkan SKD luar negeri digelar di 36 titik lokasi pada 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar. 

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Tes SKD CPNS 2024 Digelar, Cek Kembali Materi Soal dan Nilai Ambang Batas

Kang Dhani menghimbau peserta CPNS 2024 wajib mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. 

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur.

Wawan Djunaedi menegaskan, proses seleksi CPNS tidak dipungut biaya dan kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. 

Baca Juga: Cek Sekarang! Inilah Daftar Peserta, Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS KemenPANRB 2024

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X