Sabtu, 18 Juli 2026

Cek Jumlah Pesaing CPNS Kemenag 2024 di Sini, Ada yang Saingannya 3.000 Lebih dalam 1 Formasi, Ini Caranya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 09:44 WIB
Cara cek jumlah pesaing CPNS Kemenag 2024. (dok. Kemenag)
Cara cek jumlah pesaing CPNS Kemenag 2024. (dok. Kemenag)

PORTALOKA.ID - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kini bisa mengecek jumlah pesaingnya. 

Untuk mengetahui saingan yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bisa dicek melalui laman SSCASN

Di laman tersebut, kamu bisa mengecek jumlah saingan setiap formasi, baik di instansi pusat maupun daerah. 

Salah satunya yakni Kementerian Agama (Kemenag). 

Baca Juga: Cek Sekarang! Cara Melihat Jumlah Pesaing Setiap Formasi CPNS 2024 Baik Instansi Pusat atau Daerah, Berapa Sainganmu di SKD?

Pelamar CPNS Kemenag 2024 bisa melihat total pelamar pada setiap formasi.

Jumlah sainganmu bisa saja sedikit, tetapi ada juga yang berkali-kali lipat dari formasi yang dibutuhkan. 

Seperti misalnya jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jumlah formasi yang dibutuhkan untuk menempati jabatan tersebut sebanyak 105, sedangkan pelamar yang lulus verifikasi dan berhak mengikuti SKD ada 3.611 orang. 

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN tetapi Terdaftar Dapodik, Akankah Bisa Daftar PPPK 2024?

Dengan mengetahui jumlah saingan, kamu bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti SKD. 

Kamu pun bisa menyiapkan strategi agar lolos ambang batas (passing grade) dan masuk perangkingan untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Penasaran bagaimana cara mengetahui jumlah pesaing CPNS 2024 di Kemenag? 

Baca Juga: Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP SKD CPNS 2024, Pelamar Wajib Catat, Auto Dapat Poin 5!

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X