PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka 20 formasi PPPK 2024.
Formasi tersebut diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang nantinya akan ditugaskan di lingkungan KemenPANRB.
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut akan ditempatkan di lima unit kerja.
Kelima unit kerja tersbut yaitu:
Baca Juga: Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda
1. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan: 4 orang
2. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana: 1 orang
3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 orang
4. Deputi Bidang Pelayanan Publik: 2 orang
5. Sekretariat Kementerian: 12 orang
Baca Juga: Daftar Sekarang! Lulusan SD dan SMP Bisa Ikuti PPPK Kominfo 2024, Gaji hingga Rp5 Jutaan
Syarat Pelamar PPPK 2024
Adapun tenaga non-ASN yang dapat melamar PPPK 2024 adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Artikel Terkait
Kondisi Korban yang Jatuh di Jembatan Kalibayem Bantul Yogyakarta, Diduga Percobaan Bunuh Diri
Jokowi dan Prabowo Senantiasa Kompak Jelang Pelantikan, Pengamat: Adem Disukai Rakyat
Terungkap Motif Seorang Wanita Lompat dari Jembatan Kalibayem Bantul Yogyakarta
Operasi Zebra Candi 2024 di Klaten Resmi Dimulai, Fokus pada Keamanan Lalu Lintas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda
Serka Andi Santoso Anggota Kodim 0723/Klaten Raih Medali Perunggu di Perpanas XVII Di Solo