Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
Satu hari libur tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah atau Pilkada serentak pada 27 November 2024.
"Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri," ujar Abdullah Azwar Anas.
***
Artikel Terkait
Gaji hingga Rp8,9 Juta, KemenPANRB Buka 20 Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SLTA dan Sarjana, Cek Syaratnya
Menyoroti Dugaan Nikita Mirzani Telantarkan Putrinya di Inggris, Kuasa Hukum Vadel Klaim Punya Saksi Penting
Waspada! Gegara 10 Hal Ini Pelamar PPPK 2024 Bisa Gagal, Hindari Sebelum Akhiri Pendaftaran
Cara Membuat Bakso Ayam Rumahan ala Chef Rudy Choirudin, Cocok Banget untuk Ide Jualan
Resep Ayam Masak Kecap, Legit Gurih dan Berempah, Cocok untuk Hidangan Spesial di Meja Makan
Prabowo Subianto Undang Calon Menteri ke Kertanegara, Ada Politisi, Aktivis hingga Menteri Aktif, Salah Satunya Muhaimin Iskandar