Minggu, 19 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:49 WIB
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.  (Kemenag)
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. 

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker yang diwakili Wamenaker Afriansyah Noor, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. 

Baca Juga: Deretan Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2024, Ada Berapa Hari Libur Nasional?

Penandatanganan SKB 3 Menteri dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta. 

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yakni libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," terang Menko PMK Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB, Senin, 14 Oktober 2024. 

Muhadjir menjelaskan penetapan libur nasional dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025. 

Baca Juga: Libur Panjang, Wisata Kali Talang Klaten Ramai Pengunjung, Menikmati Keindahan Pesona Puncak Gunung Merapi dari Jarak 4 KM

Penetapan SKB ini, kata Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. 

"Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," imbuh Muhadjir. 

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. 

Baca Juga: Selain HUT RI ke-79, Inilah Deretan Hari Besar Nasional dan Internasional Agustus 2024 Lengkap dengan Hari Libur dan Cuti Bersama

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," demikian bunyi SKB 3 Menteri. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Kemenag, Setkab

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X