Minggu, 19 Juli 2026

Akad Nikah Tak Boleh Akhir Pekan dan Tanggal Merah? Begini Kata Kemenag

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:08 WIB
Kemenag bantah larang menikah di akhir pekan (Freepik/freepic.diller)
Kemenag bantah larang menikah di akhir pekan (Freepik/freepic.diller)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan tidak ada larangan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.

Baca Juga: BRI Kembali Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2024 untuk Tumbuhkan Semangat Entrepreneurship Generasi Muda

Anna menjelaskan, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Sabtu.

Di luar itu, lanjut Anna, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar informasi akad nikah tidak boleh dilaksanakan pada akhir pekan dan hari libur.

Baca Juga: Usung Tema Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan, Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2024

Informasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024.

Dalam PMA Pasal 16 ayat (1) disebutkan, akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

Sementara pada ayat (2) menegaskan akad nikah yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Anna menyebut layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X