PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait larangan pernikahan di hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan tidak ada larangan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.
Anna menjelaskan, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Sabtu.
Di luar itu, lanjut Anna, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar informasi akad nikah tidak boleh dilaksanakan pada akhir pekan dan hari libur.
Baca Juga: Usung Tema Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan, Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2024
Informasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024.
Dalam PMA Pasal 16 ayat (1) disebutkan, akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
Sementara pada ayat (2) menegaskan akad nikah yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
Anna menyebut layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Artikel Terkait
Daftar Sekarang! Lulusan SD dan SMP Bisa Ikuti PPPK Kominfo 2024, Gaji hingga Rp5 Jutaan
Statistik Pendaftar PPPK 2024, Tenaga Kesehatan Paling Sepi Peminat, Teramai Tenaga Teknis
Cek Persyaratan Umum dan Khusus Pelamar PPPK Kominfo 2024, Daftar Sebelum 20 Oktober 2024
Resep Ayam Saus Thai, Sajian Spesial saat Kumpul Bareng Keluarga, Gurih Manis Segar, Enak Banget
BRI Kembali Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2024 untuk Tumbuhkan Semangat Entrepreneurship Generasi Muda
Dukung Makan Bergizi Gratis, Imam Besar Masjid Istiqlal: Program Islami dan Religius