Aksi bejat pelaku mencabuli anak kandungnya dilakukan sejak April sampai Juli 2024.
"Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu bulan April 2024 sampai bulan Juli 2024. Jadi kurang lebih 3 bulan," ungkap AKP Kuseni.
3. Pencabulan Dilakukan Lebih dari 40 Kali
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan persetubuhan dengan anaknya lebih dari 40 kali.
"Artinya hal ini dilakukan layaknya istrinya, atau pasangan hidupnya. Padahal ini adalah anak kandungnya sendiri," terang AKP Kuseni.
Baca Juga: Tanda Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Portal SSCASN Sekarang!
4. Modus Pelaku Mencabuli Korban
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban akan dilakukan kekerasan.
"Modusnya, kenapa anak ini mau menuruti keinginan pelaku yang tak lain adalah orang tuanya sendiri, karena diancam," jelasnya.
"Ketika dia tidak mau menuruti hasrat atau keinginan dari pelaku ini, maka dia diancam dengan kekerasan. Namun kekerasan itu tidak pernah terwujud," tegasnya.
5. Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Komunitas Info Cegatan Klaten ICK Bedah Rumah Milik Wagiyem Penjual Bubur Lemu Warga Ceper, Open Donasi Masih Dibuka
Tragedi Keracunan Massal Siswa SD Swasta di Bantul Yogyakarta, 64 Terdampak, 5 Jalani Rawat Inap
Spot Nyore Asyik View Waduk Cengklik Boyolali, Bakaran 77, Menu Komplit Harga Terjangkau, Mulai Rp3 Ribuan Saja, Wajib Cobain Es Kope Tarik
Polres Wonosobo Tangkap Seorang Ayah yang Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Hamil
Perampokan di Damkar Sleman Yogyakarta, Korban Disekap, Diancam dengan Senjata Tajam oleh 6 Pelaku
Kronologi Pemadam Kebakaran Sleman Yogyakarta Alami Perampokan, Dipicu oleh Laporan Palsu, Korban Alami Sejumlah Kerugian
Enaknya Keteralaluan! Ini Cara Bikin Ayam Kecap Bawang Bombai, Dimasak Begini Auto Nambah Terus
Resep Bakwan Sayur Rebon ala Chef Rudy Choirudin, Renyah Manis dan Gurih Berpadu jadi Satu