Baca Juga: Bukan Wonosobo, Daerah di Jawa Tengah Ini jadi Tujuan Favorit Wisatawan
Kepada penyidik pelaku mengaku melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 40 kali selama kurun waktu tersebut.
"Artinya ini dilakukan layaknya istrinya atau pasangan hidupnya, padahal ini adalah anak kandungnya sendiri," ungkapnya.
Lebih lanjut Kuseni menjelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengancam korban.
"Kenapa anak ini mau menuruti keinginan pelaku yang tidak lain orang tuanya sendiri, karena diancam," jelasnya.
"Ketika dia tidak mau menuruti hasrat pelaku, maka dia diancam dengan kekerasan. Namun kekerasan itu tidak pernah terwujud, artinya dengan ancaman tersebut anak merasa takut dan menuruti kemauan orang tuanya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara," tegasnya.***
Artikel Terkait
Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024 Resmi dari KemenPANRB, TWK TIU dan TKP, Link PDF Klik di Sini
Silky Mango Puding yang Lembut dan Segar Enak Disantap saat Cuaca Panas, Intip Resepnya
Komunitas Info Cegatan Klaten ICK Bedah Rumah Milik Wagiyem Penjual Bubur Lemu Warga Ceper, Open Donasi Masih Dibuka
Ditemukan Jasad Pria di Kulon Progo Yogyakarta, Terdapat Luka Lecet di Lengan dan Darah pada Hidung serta Telinga
5 Fakta Puluhan Siswa SD di Bantul Yogyakarta Keracunan Makan Siang, Ada yang Jalani Rawat Inap hingga Pihak Sekolah Buka Suara
Spot Nyore Asyik View Waduk Cengklik Boyolali, Bakaran 77, Menu Komplit Harga Terjangkau, Mulai Rp3 Ribuan Saja, Wajib Cobain Es Kope Tarik