Kamis, 4 Juni 2026

Beda dengan Aoka, Roti Okko Ditarik dari Peredaran karena Terbukti Mengandung Natrium Dehidroasetat

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 24 Juli 2024 | 15:53 WIB
Ilustrasi - Roti Okko ditarik dari peredaran karena mengandung Natrium Dehidroasetat.  (Pixabay/congerdesign)
Ilustrasi - Roti Okko ditarik dari peredaran karena mengandung Natrium Dehidroasetat. (Pixabay/congerdesign)

PORTALOKA.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan penjelasan publik mengenai dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti. 

Dalam hal ini, BPOM melakukan uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka dan Okko yang sempat ramai diperbincangkan. 

Hasilnya menunjukkan roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family Bandung tidak mengandung natrium dehidroasetat. 

Hal tersebut berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan BPOM setelah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran pada 28 Juni 2024. 

Baca Juga: Roti Aoka Aman, BPOM: Hasil Pengujian Menunjukkan Produk Tidak Mengandung Natrium Dehidroasetat

Hal tersebut sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka yang dilakukan pada 1 Juli 2024. 

Dari hasil inspeksi menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat pada sarana produksi. 

Sementara itu, BPOM juga melakukan inspeksi ke saran produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. 

Dari hasil inspeksi tersebut BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. 

Baca Juga: Varian Rasa Roti Aoka, Roti Rp2 Ribuan Favorit Sejuta Umat yang Viral Dituding Mengandung Bahan Berbahaya

Terhadap temuan itu, BPOM melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. 

BPOM juga melakukan sampling dan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan natrium dehidroasetat pada roti Okko atau tidak. 

Rupanya, hasil pengujian sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

Adanya kandungan zat pengawet berhabaya itu tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaram produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: pom.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X