Baca Juga: Viral Roti Aoka Dituding Menggunakan Bahan Berbahaya, Ini Penjelasan Manajemen
Tindak lanjut dari temuan ini, BPOM pun memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran serta memusnahkan dan melaporkannya kepada BPOM.
Proses penarikan dan pemusnahan roti Okko dikawal BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
Dalam hal ini, BPOM akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif guna menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. ***
Artikel Terkait
Daripada Susah Nyari, Yuk Bikin Sendiri di Rumah Resep Pak Lempung Pisang, Rasanya Manis Legit dan Krispi
25 Ucapan HUT ke 79 RI Paling Inspiratif, Bagus Banget untuk Status Media Sosial dan WhatsApp
Mau yang Seger-seger di Cuaca Panas? Yuk Cobain Resep Puding Nangka Pandan Kenyal dan Berserat
Link Download Kalender Pendidikan Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 SD, SMP, dan SMA Semester 1
Cara Membuat Nasi Suwir Ayam Balado untuk Jualan di Kantin Sekolah, Modalnya Cuma Rp35 Ribu
Roti Aoka Aman, BPOM: Hasil Pengujian Menunjukkan Produk Tidak Mengandung Natrium Dehidroasetat