CIAMIS, PORTALOKA.ID – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyatakan dukungannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi DPRD Kabupaten Ciamis. Keempat rancangan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat pelayanan publik, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Herdiat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Ciamis, Selasa, 20 Oktober 2026. Agenda rapat tersebut membahas penyampaian tanggapan pemerintah daerah terhadap empat Raperda inisiatif legislatif.
Herdiat menjelaskan, pemerintah daerah telah menerima usulan tersebut melalui surat Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.34.2/546/DPRD tertanggal 13 Oktober 2026.
Adapun empat Raperda yang diusulkan mencakup Penataan dan Pengendalian Sarana Infrastruktur Pasif Telekomunikasi; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; serta Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai menunjukkan perhatian terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan perekonomian rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat daya saing daerah, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Herdiat menegaskan, keberadaan peraturan daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Ciamis yang berkelanjutan dan mengutamakan kepentingan publik.
Secara khusus, ia menyoroti Raperda mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Melalui pengaturan yang lebih terarah, pemerintah daerah berharap penyediaan hunian dan lingkungan permukiman yang layak dapat semakin optimal. Di sisi lain, penataan infrastruktur telekomunikasi diharapkan mampu memperluas konektivitas dan meningkatkan akses komunikasi masyarakat agar lebih cepat, akurat, dan aman.
Baca Juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis Bakal Direvisi, Bupati Herdiat Beberkan Alasannya
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dinilai penting untuk memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan. Regulasi tersebut juga disiapkan sebagai salah satu landasan pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Herdiat menyampaikan bahwa Pemkab Ciamis mendukung pembentukan aturan tersebut agar pengelolaan cadangan pangan daerah dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memiliki landasan regulasi yang jelas.
Adapun Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Menurut Herdiat, regulasi ini juga penting untuk mendorong kedisiplinan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menanggapi berbagai persoalan sosial yang menimbulkan keresahan warga di Tatar Galuh Ciamis.
Artikel Terkait
BGN Copot Korwil yang Cambuk Kepala SPPG, Proses Hukum Tetap Berjalan
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis Bakal Direvisi, Bupati Herdiat Beberkan Alasannya
Satu Petugas Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Korban Jiwa Karhutla Gunung Bromo Jadi Lima Orang
Pilu! Ibu Meninggal di Atas Motor saat Hendak Beli Obat, Tinggalkan Anak 3,5 Tahun
Wajib Halal Diundur hingga 2028! Cek Produk yang Terdampak, Ternyata Tak Semua Kategori
Peluang Karier Alternatif bagi Lulusan Jurnalistik: Membuat Media Online Sendiri Bisa Jadi Pilihan yang Tepat
Pakar Lintas Negara Bahas Masa Depan Pendidikan Anak Usia Dini di The 8th SECRET UNNES
Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintah, 6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda
Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Bupati Herdiat Sampaikan Apresiasi, Tegaskan Komitmen Pemkab Berantas Miras dan Narkoba
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.235,4 Triliun