Jumat, 9 Oktober 2026

Update Kasus Meninggalnya Siswa SD Pemalang: 2 Terduga Pelaku Dibawa ke LPKS Magelang, Bakal Dibina 6 Bulan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:34 WIB
Update kasus perundungan berujung kematian siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang (Ist)
Update kasus perundungan berujung kematian siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang (Ist)

PORTALOKA.ID - Kasus kematian siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang karena perundungan memasuki babak baru.

Dua terduga pelaku yang merupakan kakak kelas korban ditetapkan menjadi anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.

Keduanya akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.

Penitipan kedua ABH ke LPKS merupakan keputusan setelah melalui rapat bersama dengan sejumlah instansi terkait.

Baca Juga: Awal Mula Perundungan Siswa SD Pemalang Terbongkar: Kecurigaan sang Nenek Lihat Memar di Perut Korban

“Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti saat konferensi pers di Mapolres Pemalang pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Keputusan tersebut, kata Anggono merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dalam proses pengungkapan kasus, mulai penyelidikan hingga pengambilan keputusan, kedua ABH selalu mendapat pendampingan.

“Nanti, di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dan juga ada peksosnya sendiri, ada Bapas sendiri, dan terkait dengan psikologinya sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Kenali Gejala Influenza A, Demam Tinggi Mendadak Bisa Jadi Tanda yang Perlu Diwaspadai

Keputusan untuk menitipkan kedua ABH tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, sehingga kata Anggono sudah sah di mata hukum.

Adapun kasus ini terkuak usai keluarga korban MHAA (7) yang meninggal dunia diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya pada 30 September 2026 melaporkannya ke pihak berwajib.

Korban sempat dirujuk ke RSUD dr. M. Ashari Pemalang pada Kamis, 17 September 2026 dan menjalani perawatan intensif selama delapan hari.

Saat itu, korban mengeluhkan sakit perut parah dan muntah-muntah, kemudian ketika kondisinya dinilai membaik, diizinkan untuk rawat jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X