Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat.
Namun, mekanisme tersebut tidak berjalan otomatis hanya karena adanya temuan dalam putusan MK terkait perkara Gibran.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur adanya proses melalui DPR dan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi sebelum usul pemberhentian diputuskan MPR.
Karena itu, peluang pemakzulan maupun dampaknya terhadap Gibran 2029 masih bergantung pada proses hukum dan politik berikutnya, bukan semata-mata putusan perkara tersebut.***
Artikel Terkait
33 Peserta Wakili Kabupaten Ciamis di OMI 2026 Jawa Barat, Berebut Tiket ke Tingkat Nasional
Disnakkan Ciamis Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Penyembelih Hewan Guna Jamin Keamanan Pangan
Kronologi Kematian Siswa SD Pemalang, Diduga Jadi Korban Perundungan hingga Sempat Dirawat di Rumah Sakit 8 Hari
Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa hingga Meninggal, Polisi Periksa Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem Pemalang
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos via Perlinsos, Pencairan Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2026
Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya