Rabu, 7 Oktober 2026

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot, Prof Uceng: Ada Kepentingan Politik

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Prof Uceng ikut soroti putusan MK soal Gibran (YouTube Uchange Indonesia)
Prof Uceng ikut soroti putusan MK soal Gibran (YouTube Uchange Indonesia)

Baca Juga: Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya

Karena perkara berada dalam rezim PHPU, putusan MK tidak secara otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan tersebut kini menjadi bahan perdebatan karena memuat dua sisi sekaligus: permohonan kandas secara hukum acara, tetapi terdapat temuan penting mengenai bukti pendidikan Gibran.

Prof Uceng kemudian menempatkan putusan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara keputusan hukum, kepentingan politik, dan konfigurasi kekuasaan nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X