Baca Juga: Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya
Karena perkara berada dalam rezim PHPU, putusan MK tidak secara otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan tersebut kini menjadi bahan perdebatan karena memuat dua sisi sekaligus: permohonan kandas secara hukum acara, tetapi terdapat temuan penting mengenai bukti pendidikan Gibran.
Prof Uceng kemudian menempatkan putusan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara keputusan hukum, kepentingan politik, dan konfigurasi kekuasaan nasional.***
Artikel Terkait
Mulai dengan Rp10.000, Masyarakat Sudah Bisa Jadi Investor Lewat PINTAR Reksa Dana
33 Peserta Wakili Kabupaten Ciamis di OMI 2026 Jawa Barat, Berebut Tiket ke Tingkat Nasional
Disnakkan Ciamis Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Penyembelih Hewan Guna Jamin Keamanan Pangan
Kronologi Kematian Siswa SD Pemalang, Diduga Jadi Korban Perundungan hingga Sempat Dirawat di Rumah Sakit 8 Hari
10 Sekolah di Baregbeg Ciamis Mendadak Hilang dari Daftar Kelompok Penerima Manfaat MBG, SPPG Gerak Cepat Tindaklanjuti
Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa hingga Meninggal, Polisi Periksa Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem Pemalang
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos via Perlinsos, Pencairan Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2026