PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penutupan permanan empat SPPG tersebut sebagai langkah tegas BGN dalam menjaga keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan aman dan lancar.
Menurut BGN kebijakan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.
Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan. Hal ini disampaikan oleh Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana pada Rabu, 23 September 2026.
Dari pantauan Portaloka di laman resmi BGN, salah satu dapur yang ditutup permanen adalah SPPG Karo Berastagi Sempajaya.
Dapur tersebut diketahui pernah menyebabkan ratusan siswa di Karo mengalami keracunan MBG.
Berikut empat SPPG yang dihentikan permanen oleh BGN:
1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Baca Juga: PKH dan BPNT Segera Cair, Ini 4 Perubahan Data yang Bikin Bansos Gagal Masuk Rekening
2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
4. SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Baca Juga: Pegawai SPPG Bantul Dipecat usai Viral Diduga Olok-olok Siswa Korban Keracunan MBG di Karo
Artikel Terkait
Festival Literasi Ciamis 2026, Saat Membaca Tak Lagi Cukup untuk Memahami Zaman
Aksi Guru di Bogor Protes Cek Aroma MBG: Kami Pengajar, Bukan Tukang Endus
Bagaimana Cara Sanggah Desil Bansos 2026 via WhatsApp? Jangan Sampai Keliru, Ini Ketentuannya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Bupati Sirajudin, dari Fee PBJ Bolmut sampai Ploting Proyek PUPR
UPUBKB Ciamis Raih Terbaik II Nasional, Kado Harhubnas 2026
Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag Lengkap dengan Tema dan Filosofinya
Kepala SPPG Mekarjadi Klaim Ditantang Berkelahi oleh Oknum Keluarga Mitra Dapur, Siapkan Laporan Polisi
Kabar Baik! Ini 5 Daftar Bansos yang Cair di Akhir September 2026: Ada Bantuan PKH hingga Beras 30 kg
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Temuan Kamar Mewah dengan Fasilitas Standar Apartemen
PKH dan BPNT Segera Cair, Ini 4 Perubahan Data yang Bikin Bansos Gagal Masuk Rekening