Sabtu, 19 September 2026

Usai Rektor Unsoed cs Masuk Bui, KPK Panggil ASN untuk Telusuri Dugaan Pemerasan Seleksi Maba

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 17 September 2026 | 19:02 WIB
KPK panggil ASN untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap mahasiswa baru oleh rektorat Unsoed (Ist)
KPK panggil ASN untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap mahasiswa baru oleh rektorat Unsoed (Ist)

Kemudian, 3 orang tersangka dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, yang terhitung sejak 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Minat Mahasiswa Baru Masih Tinggi, FIKes Unigal Ciamis Optimis Lulusan Tetap Dibutuhkan Dunia Kerja

Alih-alih Lolos, Ternyata Tak Lulus

Dalam kasus ini, KPK sempat mengungkap terdapat tiga klaster dalam penanganannya.

Klaster pertama, Norman selaku wakil rektor (warek) atas sepengetahuan Sodiq diduga memerintahkan 2 perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).

Hal tersebut, untuk mematok harga Rp650 juta kepada orang tua yang ingin anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).

Permintaan itu diduga dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih lolos, anak dari orang tua yang sudah membayar tersebut justru tidak lulus seleksi.

Baca Juga: Gerakan Pramuka Kwarran Sukadana Sukses Menggelar Lomba Tingkat II, Optimis Raih Juara Tingkat Kabupaten Ciamis

Alhasil, orang tua calon maba tersebut meminta uangnya dikembalikan.

Kendati demikian, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan uang Rp650 juta tersebut karena telah digunakan.

Keduanya lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman, kemudian atas izin Rektor Akhmad Sodiq kemudian meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut.

Atas proyek ini, Norman diduga menjanjikan proyek di Unsoed kepada pihak swasta itu.

Baca Juga: FKIP jadi Favorit Mahasiswa Baru Unigal Ciamis, Prospek Lulusan Keguruan Masih Cerah

Terungkap Kode: Jangan Diminta di Awal

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X