Rabu, 26 Agustus 2026

Siswa SMP Palopo Meninggal Terlindas Dump Truck, TRC PPA Soroti Anak Bawah Umur Berkendara

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 24 Agustus 2026 | 08:07 WIB
Ilustrasi - TRC PPA Sulsel soroti kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur (Magnific/kjpargeter)
Ilustrasi - TRC PPA Sulsel soroti kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur (Magnific/kjpargeter)

Baca Juga: Bikin Bangga! Siswa MA Plus Azzahra Ciamis Raih Juara 2 Kejuaraan Pencak Silat Satria Warrior Championship 2026

“Karena jika itu terjadi kepada orang tua seperti ini, kamu akan bersedih dan anakmu tidak akan kembali selama-lamanya,” lanjutnya.

Wandi juga mengingatkan bahwa persoalan anak di bawah umur yang membawa kendaraan bukan hanya berkaitan dengan keselamatan anak tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan lainnya.

“Dan hal seperti ini juga berpotensi merugikan orang lain,” kata Wandi.

Baca Juga: Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Karena itu, ia mengingatkan para orang tua agar mempertimbangkan risiko sebelum mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor.

“Alias berpikir dulu sebelum melangkah,” pungkasnya.

Kecelakaan yang menewaskan siswa SMPN 7 Palopo tersebut menjadi perhatian terhadap keselamatan anak di jalan raya.

Pesan Wandi menekankan pentingnya perhatian orang tua terhadap anak yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan, sekaligus perlunya penegakan aturan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Ia juga menyampaikan pesan terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar lebih serius lagi mengawasi hal seperti ini agar tidak ada lagi korban jiwa yang dapat berpotensi merugikan pengemudi lainnya.

Baca Juga: Plot Twist Kasus Kematian Anak Disabilitas di Merauke: Sang Ayah Sempat Dipuji Tabah, Kini Terancam 15 Tahun Bui

Terlebih khusus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, agar dapat mengeluarkan perintah kepada Polri untuk mendisiplinkan para pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tanpa memandang status sosial maupun jabatan negara.

"Untuk hal ini, saya juga berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia lebih serius lagi mendalami peristiwa yang seperti ini agar tidak terjadi potensi yang dapat merugikan pengemudi lainnya. Kemudian untuk Bapak Presiden kita, saya juga berharap kiranya agar dapat mengeluarkan perintah khusus kepada Polri supaya Satuan Lalu Lintas di seluruh Indonesia di aktifkan 1x 24 jam di jalan raya pada saat kendaraan masih beroperasi di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan langsung atau tindakan tertentu terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya di Palopo karena selama ini saya perhatikan lebih banyak hadir di jalan dengan waktu yang singkat dengan maksimal waktu 1 jam saja dalam sehari," ucapnya dikutip dari wadahinspirasi.com

Peristiwa di Jalan Andi Kambo tersebut juga menjadi pengingat bahwa keputusan membiarkan anak membawa kendaraan memiliki risiko yang tidak hanya dapat berdampak kepada anak, tetapi juga kepada pengguna jalan lainnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X