PORTALOKA.ID - Mahfud MD turut menyoroti sayembara tangkap begal yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Mantan Menko Polhukam itu bahkan menyebut, sayembara tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan.
Mahfud MD menegaskan bahwa harus ada ketegasan agar tidak ada celah untuk toleransi.
“Pak Yusril mengatakan sebaiknya tidak dilakukan, kalau saya seharusnya tidak dilakukan,” ucap Mahfud dalam siniar yang tayang di YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026.
Ia beralasan, sayembara tersebut dapat menimbulkan anarkisme di tengah masyarakat.
“Itu tidak boleh karena akan menimbulkan anarki di dalam masyarakat,” imbuhnya.
Berpotensi Salah Sasaran
Mahfud kemudian memberi contoh kemungkinan salah sasaran hanya dengan satu teriakan provokasi.
“Bisa aja orang berjalan biasa lalu dikeroyok ramai-ramai, ada yang berteriak maling gitu padahal dia bukan. Bisa aja nanti abis dikeroyok, diserahkan, ternyata bukan,” ujar Mahfud lagi.
Lebih lanjut, Mahfud menceritakan pengalaman pribadinya yang sempat dituduh mencuri HP.
“Saya pernah saat bawa mobil sendiri, ketemu di warung dengan orang yang baru turun dari bus, terus ada yang bertanya, ‘Eh kamu bawa HP saya’, dipegang sama orang dan dia cerita membantah sampai datang rombongan maling ini,” papar Mahfud.
“Malah yang punya HP ini dihajar. Lalu enggak bisa kayak gitu, orang nyuruh nangkap di tengah jalan. Harus ada aparat, kalau kurang, angkat lagi aparat. Namanya negara hukum,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kepala BGN Sudaryono Lakukan 'Bersih-Bersih', 261 Pegawai Dipecat Diduga Gegara Terlibat Judi Online hingga Ngentit Duit
Cari Tempat Makan di Purbalingga? Ini 3 Rekomendasi Kuliner Enak yang Wajib Dicoba, Salah Satunya sudah Ada Sejak Tahun 70-an
Cobain Nih Staycation Seru Bareng Pasangan di Glamping Murah Purbalingga, Cuma Bayar Rp300 Ribu, Cek Lokasinya
BGN Tetapkan 4 Standar yang Wajib Dijalankan SPPG, Kalau 'Ngeyel' Bakal Ditutup!
62 Mahasiswa Ikuti KKN-IK INU, Asda III Setda Ciamis Titip Pesan Terapkan Ilmu di Masyarakat
DPR Desak Oknum Guru ASN Pelaku Pencabulan di Tanjungbalai Disanksi Berat
Update Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Temukan 4 Alat Bukti