Rabu, 22 Juli 2026

Mengenal Whistleblowing System di Kementerian PU, Dody Hanggodo Akui Banyak Terima Pengaduan Internal: Absensi hingga Judol

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 22 Juli 2026 | 06:10 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo menerapkan Whistleblowing System di Kementerian PU. (Instagram/dody_hanggodo)
Menteri PU Dody Hanggodo menerapkan Whistleblowing System di Kementerian PU. (Instagram/dody_hanggodo)

PORTALOKA.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendukung upaya mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Pengawasan internal di Kementerian PU pun saat ini diperkuat dengan Whistleblowing System atau WBS.

“Ada whistleblowing, saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” kata Menteri PU Dody Hanggodo dalam podcast di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, dikutip pada Selasa, 21 Juli 2026.

Laporan tersebut, kata Dody menjadi salah satu dasar baginya untuk menindaklanjuti dugaan dan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di bawah kementeriannya.

Baca Juga: Tak Lagi Khawatir Asbes dan Plafon Lapuk, Jurnalis Promedia Group Asal Lembang Bersyukur Atap Rumahnya Diganti Alduro

Verifikasi Laporan Sebelum Penindakan

Setiap laporan yang masuk ke Inspektorat Jenderal tak langsung ditindak, tapi perlu proses verifikasi dengan bukti-bukti.

Hal tersebut dilakukan agar penanganan perkara bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau tidak ada bukti awalnya ya tidak kita teruskan. Buat apa buang-buang waktu,” jelasnya.

Baca Juga: Viral, Kepala SPPG Blora Mendadak Resign, Alasannya Bikin Nyesek

Bermacam-macam Laporan Ditampung dalam WBS Kementerian PU

Lebih lanjut, Dody menyebut bahwa laporan yang diterima melalui sistem whistleblowing tersebut tidak hanya terkait dugaan penyimpangan anggaran.

Namun, berbagai pelanggaran disiplin aparatur juga menjadi perhatian, termasuk persoalan absensi hingga praktik judi online (judol).

“Ada macam-macam, yang lain-lain ada absensi, judi online,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X