Minggu, 19 Juli 2026

Rugikan Jemaah Belasan Miliar, Polisi Telusuri Aset Bos Hanania Travel

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 3 Juni 2026 | 13:52 WIB
Polisi telusuri aset ASF, bos Hanania Travel yang rugikan jemaah umrah hingga miliaran rupiah (Ist)
Polisi telusuri aset ASF, bos Hanania Travel yang rugikan jemaah umrah hingga miliaran rupiah (Ist)

PORTALOKA.ID - Polisi menyatakan bahwa akan mengejar aset yang dimiliki oleh ASF atau bos Hanania Travel yang kini jadi tersangka penggelapan uang jemaah umrah.

Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi oleh para korban sejak 28 Mei 2026 dan ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Disebutkan bahwa total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar dan sudah terverifikasi oleh polisi sekitar Rp4,2 miliar.

Kerugian yang terverifikasi tersebut berasal dari pengumpulan keterangan kepada 38 korban jemaah umrah Hanania Travel.

Baca Juga: Kasus Hanania Travel: Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Gagal Berangkatkan Ratusan Jemaah Sesuai Jadwal

Kemungkinan Tambahan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain ASF.

“Tentu kami sebagai penyidik, di dalam proses penyidikan sesuai fakta hukum yang diperoleh dan dijalankan, tidak menutup kemungkinan jika ada fakta hukum lain,” ucap Iman kepada awak media pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Ada kemungkinan akan ada tersangka lain, jika mengarah ke sana,” imbuhnya.

Hal tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan kemungkinan peran lain pimpinan Hanania Travel hingga istri ASF yang hingga kini belum muncul di publik.

Polisi juga menyebut bahwa jumlah korban lebih dari laporan yang masuk di kepolisian serta membuka posko pengaduan bagi jemaah yang dirugikan.

“Korban lebih dari apa yang sudah tertera di dalam laporan polisi,” tegasnya.

Sementara itu, ada dua laporan kolektif Hanania Travel, dari pelapor JSP yang melampirkan 128 orang sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Saat ini, sudah mencapai proses penyidikan dengan memeriksa 33 orang saksi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X